Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merupakan forum resmi yang diselenggarakan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, legislasi, atau pengkajian kebijakan publik, di mana lembaga legislatif atau panitia khusus mengundang narasumber dari kalangan akademisi, pakar, dan praktisi hukum untuk memberikan pandangan, masukan, serta rekomendasi yang bersifat ilmiah dan profesional.

Rapat Dengar Pendapat Umum


Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum, keamanan, dan kebijakan publik, yaitu:
Prof. Dr. Mahfud MD, S.H. — Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Beliau dikenal sebagai salah satu pakar hukum tata negara terkemuka di Indonesia dengan pengalaman panjang di bidang hukum, konstitusi, dan reformasi birokrasi.
Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. — Guru Besar Kriminologi yang dikenal luas sebagai pakar di bidang kepolisian, reformasi institusi keamanan, dan kebijakan kriminal. Beliau pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia dan aktif dalam berbagai kajian terkait tata kelola keamanan dan penegakan hukum.

Rapat Dengar Pendapat Umum


Bonyamin Saiman, S.H. — Praktisi hukum yang memiliki pengalaman di bidang litigasi dan advokasi hukum, memberikan perspektif praktis dari sisi penerapan hukum di lapangan.
Melalui forum RDPU ini, para narasumber diharapkan dapat menyampaikan pandangan kritis, analisis mendalam, serta rekomendasi konkret terkait isu atau materi yang menjadi pokok pembahasan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi pengambil keputusan dalam proses legislasi maupun perumusan kebijakan nasional.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses demokratis, sesuai dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rapat Dengar Pendapat Umum