
Jakarta, 16 Juli 2026 – Komitmen menghadirkan pembangunan yang berkeadilan bagi daerah kepulauan terus menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) bersama Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang dihadiri Wakil Ketua Komite I DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Bahar Buasan, S.T., M.S.M., M.Sc., di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
RDP menghadirkan Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, serta Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk memberikan masukan mengenai arah kebijakan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan. Pembahasan difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar permukiman, pengelolaan sumber daya air, serta pembangunan prasarana strategis yang mampu mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Dalam paparannya, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan infrastruktur dasar permukiman yang inklusif dan adaptif terhadap karakteristik wilayah kepulauan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan, perencanaan, pendanaan, serta peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur dapat menjangkau seluruh masyarakat kepulauan secara lebih optimal.
Sebagai wakil masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di DPD RI, Dr. Bahar berharap RUU Daerah Kepulauan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan wilayah kepulauan, termasuk penguatan kewenangan pemerintah daerah, kepastian pendanaan, serta kebijakan afirmatif yang dapat mempercepat pemerataan pembangunan.
Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan daerah kepulauan lainnya di Indonesia, lahirnya Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan diharapkan menjadi momentum penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang benar-benar memperhatikan kondisi geografis dan kebutuhan daerah kepulauan.

