Artikel ini mengkaji secara komprehensif kondisi, tantangan, dan strategi pemberdayaan petani dan peternak Indonesia dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Indonesia memiliki 28,4 juta rumah tangga usaha pertanian, dengan sektor pertanian menyumbang 12,5% PDB dan menyerap 29% tenaga kerja nasional (sekitar 38 juta pekerja).
Petani Indonesia menghadapi tantangan struktural yang serius: rata-rata kepemilikan lahan hanya 0,43 hektar, usia rata-rata petani 51 tahun, 64% tidak tamat SD, dan pendapatan hanya Rp8-10 juta per tahun. Dari sisi rantai pasok, petani hanya menerima 20-30% dari harga yang dibayar konsumen akhir, sementara akses kredit formal hanya 26-29%, dengan sisanya bergantung pada rentenir berbunga 18-24%.
Artikel menawarkan empat pilar strategi transformasi. Pertama, sistem pertanian-peternakan terpadu (ICLS) yang terbukti meningkatkan produktivitas 25-40% dan menurunkan emisi karbon 18-25%, namun baru diadopsi 8% petani. Kedua, penguatan kelembagaan melalui revitalisasi 325.000 kelompok tani, program “”Koperasi Merah Putih”” (target 14.200 unit), dan pengembangan KUBA (target 15.000 unit). Ketiga, transformasi digital melalui platform “”Pertanian Pintar”” dengan target 15 juta petani dan investasi Rp2 triliun. Keempat, pengembangan agro-industri lokal untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Artikel juga mengidentifikasi risiko fraud dalam investasi agribisnis (kerugian diestimasi Rp2 triliun/tahun) yang dipicu oleh lemahnya regulasi, rendahnya literasi keuangan (hanya 8% di pedesaan), dan berbagai modus seperti skema Ponzi dan crowdfunding ilegal.
Rekomendasi kebijakan utama mencakup: pembentukan Satgas Khusus Agribisnis lintas kementerian, penerbitan PP turunan UU Perlindungan Petani, percepatan regenerasi melalui Program Petani Milenial (target 500.000 petani muda), peningkatan jumlah penyuluh dari 32.000 menjadi 60.000, serta pengembangan produk pembiayaan yang sesuai dengan siklus usaha tani.


