Jakarta, 3 Juni 2026 – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Bahar Buasan, S.T., M.S.M., M.Sc., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang membahas penyusunan Tata Kelola BUMD dan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (3/6) di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai 2 Gedung B DPD RI, Jakarta.
RDPU menghadirkan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., Senior Director Legal Asset Management Badan Pengelola Investasi Danantara, sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait penguatan tata kelola BUMD agar lebih profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

Menurut Dr. Inosentius, salah satu faktor utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat dan berdaya saing adalah profesionalisasi kepemimpinan perusahaan. Ia menekankan pentingnya meminimalkan intervensi politik dalam proses penunjukan direksi maupun dewan pengawas. Rekrutmen harus dilakukan secara independen melalui mekanisme fit and proper test yang mengedepankan kompetensi, integritas, serta pengalaman profesional sesuai standar tata kelola korporasi yang baik.
“BUMD harus dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki kapasitas bisnis dan tata kelola yang kuat. Penempatan direksi maupun dewan pengawas hendaknya didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan politik jangka pendek,” ujarnya.
Selain aspek profesionalisasi, Dr. Inosentius juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi dan kelembagaan dalam pengelolaan BUMD. Ia menilai bahwa berbagai ketentuan yang saat ini tersebar di sejumlah regulasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum.
Untuk itu, ia mengusulkan hadirnya Undang-Undang BUMD yang terintegrasi sebagai payung hukum nasional guna menyelaraskan berbagai aturan yang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Regulasi tersebut juga perlu memberikan kepastian mengenai tata kelola perusahaan, mekanisme pembagian laba, serta akuntabilitas pelaksanaan penugasan pelayanan publik yang diberikan kepada BUMD.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dr. Bahar Buasan menegaskan bahwa pembahasan RUU BUMD merupakan momentum penting untuk memperkuat peran BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.
“BUMD memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, tata kelola yang profesional, transparan, dan didukung regulasi yang jelas harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU BUMD,” ujar Bahar.
Menurutnya, penguatan tata kelola BUMD tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan daerah, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas dan pengelolaan aset daerah yang optimal. Melalui RDPU ini, PPUU DPD RI terus menghimpun berbagai pandangan dari para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU tentang BUMD. Diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan ekosistem BUMD yang lebih sehat, kompetitif, dan akuntabel, sehingga dapat berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.

