
Jakarta, 16 Juli 2026 – Wakil Ketua Komite I DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Bahar Buasan, S.T., M.S.M., M.Sc., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Rapat dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) pukul 15.30 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam paparannya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada prinsipnya menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan daerah kepulauan melalui peningkatan konektivitas transportasi, khususnya integrasi transportasi laut dengan moda transportasi lainnya. Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Sebagai Senator dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Bahar menilai RUU Daerah Kepulauan harus memberikan kepastian hukum mengenai kebijakan konektivitas antarpulau sebagai wujud keadilan pembangunan. Regulasi tersebut perlu mengatur secara lebih tegas mengenai peran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan sistem transportasi di wilayah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan afirmatif, termasuk dukungan pemerintah pusat dalam penyediaan pelabuhan pengumpan, pengoperasian kapal perintis, pengembangan jaringan transportasi multimoda, serta pemberian subsidi angkutan bagi wilayah kepulauan. Langkah tersebut penting agar masyarakat kepulauan memperoleh akses transportasi yang setara dengan masyarakat di wilayah daratan,” tegasnya.
Melalui pembahasan bersama Kementerian Perhubungan, Dr. Bahar berharap RUU Daerah Kepulauan mampu menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat kepulauan, sehingga pembangunan nasional dapat berlangsung secara lebih merata, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memerlukan payung hukum yang mampu menjawab tantangan geografis sekaligus mengoptimalkan potensi maritim sebagai kekuatan pembangunan nasional.

