Artikel ini mengangkat temuan UNDP Global Climate Report 2024 bahwa 70% kebijakan iklim dunia gagal mencapai target — bukan karena kekurangan dana atau teknologi, melainkan karena lemahnya koherensi dan integrasi politik. UNEP Emissions Gap Report 2024 menambahkan bahwa kebijakan saat ini akan membawa bumi menuju peningkatan suhu 2,6-3,1°C, jauh melampaui ambang batas 1,5°C Perjanjian Paris, dengan emisi global mencapai rekor 57,7 miliar ton CO₂ ekuivalen.
Konteks Indonesia disoroti melalui tragedi banjir bandang Sumatra November 2025 yang merenggut lebih dari 900 jiwa, 835.000 pengungsi, dan kerugian Rp68,67 triliun — yang dinilai bukan sekadar bencana alam tetapi manifestasi “dosa ekologis” jangka panjang akibat degradasi hutan di hulu DAS.
Artikel mengidentifikasi empat akar kegagalan kebijakan iklim: demokrasi yang mahal dan eksploitatif (biaya kampanye caleg DPR rata-rata Rp5 miliar, dengan PPATK menemukan transaksi mencurigakan Rp51,47 triliun yang sebagian terkait tambang ilegal), disconnect antara kebijakan dan realitas lapangan di mana 80% masyarakat global menginginkan aksi iklim lebih kuat namun aspirasi ini tidak terterjemahkan dalam kebijakan, orientasi jangka pendek politisi yang berpikir dalam siklus pemilu lima tahunan, serta fragmentasi kelembagaan tanpa koordinasi lintas kementerian.
Sebagai jawaban, artikel mengusung konsep Green Democracy yang digagas Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin — paradigma yang mengintegrasikan prinsip ekologi ke dalam proses demokrasi. Konsep ini dibangun di atas empat pilar: Pro-Growth (ekonomi dan ekologi berjalan seiring), Pro-Ecology (setiap kebijakan diuji dampak ekologisnya), Pro-Poor (keberpihakan pada masyarakat adat, petani, nelayan), dan Pro-Youth (generasi muda sebagai pewaris bumi). DPD RI telah menetapkan 9 November sebagai Hari Green Democracy dan mendirikan Green Democracy Institute.
Indonesia dinilai memiliki modal alam luar biasa (hutan tropis 126 juta hektar, mangrove terluas dunia 3,63 juta hektar) dan sudah memiliki landasan konstitusional (green constitution melalui Pasal 28H dan 33 UUD 1945), namun belum memiliki green politics yang konsisten. Momentum politik terkini — termasuk RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan kehadiran Ketua DPD RI sebagai pembicara kunci di COP30 Brasil — membuka peluang bagi implementasi Green Democracy sebagai rute baru menuju demokrasi Indonesia yang lebih etis, hijau, dan berkelanjutan.


