Berikut ringkasan singkat dari artikel kedua:
Wujud Kepedulian untuk UMKM Hijau: Kolaborasi DPD RI, Pemerintah, dan Daerah
Artikel ini mengulas upaya kolaboratif antara DPD RI, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah dalam mendorong transformasi UMKM menuju praktik bisnis hijau. UMKM Indonesia berjumlah 65,5 juta unit (99% total unit usaha), menyumbang 61% PDB dan menyerap 119 juta tenaga kerja, namun menyumbang emisi GRK sebesar 216 juta ton CO₂, sementara 87,81% belum mengadopsi praktik bisnis hijau.
DPD RI memperkenalkan konsep Green Democracy melalui Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, yang diturunkan ke empat pilar: Green Parliament, Green Diplomacy, Green Economy, dan Green Education. DPD RI berperan dalam mengadvokasi mandatory spending untuk UMKM, mengawasi sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, dan menginisiasi empat RUU prioritas terkait keberlanjutan.
Titik balik penting terjadi pada September 2025 ketika Bappenas meluncurkan Buku Putih UMKM Hijau yang merumuskan definisi, klasifikasi (Pra Eco-Adopter hingga Eco-Innovator), dan peta jalan transformasi 2025-2045. Jika 30% UMKM berhasil bertransformasi hijau, nilai ekonominya diproyeksikan mencapai Rp2.390 triliun dengan 4 juta lapangan kerja hijau.
Agenda bersama dibangun melalui empat pilar: kebijakan dan regulasi (harmonisasi pusat-daerah), pembiayaan dan insentif (KUR Hijau 6%, blended finance, insentif fiskal), teknologi dan kapasitas (pelatihan, digitalisasi, kemitraan kampus), serta pasar dan rantai pasok hijau (integrasi ke rantai pasok BUMN, pengembangan pasar ekspor).
Empat rekomendasi kebijakan kunci yang diajukan: penetapan definisi dan indikator nasional UMKM hijau, pengarusutamaan UMKM hijau dalam dokumen perencanaan (RPJMN/RPJMD), pembangunan Green MSME Hub di tingkat regional (dengan Bangka Belitung sebagai model), dan penguatan peran DPD RI sebagai jembatan aspirasi daerah dalam agenda transisi hijau menuju Net Zero Emission 2045.

cover Wujud Kepedulian untuk UMKM